PELAKU PENIPUAN ACOUNT YANG VIRAL PADA "NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK" PESANAN MELALUI OJOL TELAH DI TANGKAP POLRESTABES SURABAYA

PELAKU PENIPUAN  ACOUNT  YANG VIRAL PADA "NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK" PESANAN MELALUI OJOL  TELAH DI TANGKAP  POLRESTABES SURABAYA



PELAKU PENIPUAN ACOUNT YANG VIRAL PADA "NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK" PESANAN MELALUI OJOL TELAH DI TANGKAP POLRESTABES SURABAYA

SURABAYA,  Java Crime - Pelaku: ES umur 35 tahun alamat Ji Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya, diamankan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, sebagai Pemilik akun "NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK" alamat Jl Kejawan Putih Tambak no 88 Kota Surabaya, telah diamankan oleh satreskrim Polrestabes Surabaya dan di gelar jumpa pers di Mapolrestabes depan gedung Indita JL Taman Sikatan No 1 Surabaya, Sore ((19/06/2021)

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/455/VIRES 124/2021/REBKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, tanggal 11 Juni 2021.



Pelaku: ES umur 35 tahun alamat Ji Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya, diamankan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, kejadian perkara pada, Hari Rabu tanggal 9 juni 2021 sekira jam 12.55 Wib di rumah alamat Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya
Sebagai korban:
SEPTIAN HARYO PUTRANTO, laki-laki umur 33 tahun alamat Jl Ketintang Baru Kota Surabaya

Dengan dalih pelaku ES. sebagai pemilik usaha mendaftarkan usaha kulinaernya melalui mitra resto pade GRAB FOOD dan mengiklankan makanan dengan nama "NASI PECEL DHARMAHUSADA KEJAWAN PUTIH TAMBAK Selanjutnya Pelapor/korban selaku konsumen tertarik untuk membeli melalui aplikas GRAB FOOD setelah melihat foto yang ada pada akun tersebut Dimana penjual Nasi Pecel Dharmanusada (yang terkenal) hanya berjualan di Setra Kuliner Dharmahusada dan tidak membuka cabang. Kemudian ketika makanan yang telah dipesan datang, Pelapor/karban selaku konsumen mendapati makanan tersebut tidak sesuai dengan gambar atau tidak sesuai dengan Nasi Pecel Dhamanusada yang asli sehingga korban sebagai konsumen merasa dirugikan atas perbuatan ES.

Kemudian unit Resmob satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 1 (satu) lembar nota nomor GF 094.
1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi tangkapan layar bukti order dan pembayaran melalui OVO.
1 (satu) lembar Banner tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo ukuran 1x1 meter.
4 (empat) bendel catatan kroscek stokan dan omset: 2 (dua) buah buku kasbon dan catatan belanja.
18 (delapan belas) buah handphone merek Evercoss 2 (dua) buah handphone merek Vivo warna hitam biru.
1(satu) buah handphone merek Oppo warna rose gold.
2 (dua) buah handphone merek Advan warna ungu. 1 (satu) buah handphone merek Oppo Reno 3.



Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya IPTU Arief Ryski Wicaksana S.I.K., M.Si., bersama kasubag humas AKP M. Faqih S.H. M.SI. melalui Bripka Agung Anggota Humas Polrestabes Surabaya di depan media saat jumpa pers mengatakan bahwa, 

Mbak ES pemilik akun ini "Nasi pecel Dharmahusada kejawan putih tambak" dengan Cloud kitchen di Surabaya, bisa meraup lima juta per bulan.

tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada Surabaya dan  wilayah Sidoarjo.

"Dalam hal ini satreskrim Polrestabes Surabaya yang cukup menyita perhatian publik struktural yaitu terkait order dari online order makanan yang artinya hal tersebut tidak dapat kita temui aslinya ada di restoran Surabaya,
" terangnya.

"Akan tetapi yang dijual itu tidak sesuai dengan apa yang merek-merek yang ada sebenarnya, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni lalu pada tanggal 10 itu korban melakukan membuat laporan ini. " kilasnya.



"Terima kasih  masyarakat Surabaya dan Sidoarjo dan  teman-teman  yang sangat membantu dalam penelitian ini, akhirnya kita pada tanggal 12 kita bisa berhasil mengungkap dan mengamankan,   pelaku  dengan pengakuannya dengan pendapatan sekitar 5 juta per bulan, untuk total restoran yang sudah diidentifikasi ada di sekitar puluhan sekitar 30-an yang ada di sekitaran Surabaya dan Sidoarjo. "ungkapnya.

"Sistemnya yang bersangkutan ini dia mendaftarkan  mitra Ojol sehingga dapat diakses oleh masyarakat untuk  membeli barang tersebut Namun pada akhirnya yang datang  membeli tidak sesuai dengan makanan-makanan yang tertera  tersebut akhirnya, menimbulkan kerugian Melalui aplikasi tersebut tidak sesuai apa yang  dia bayangkan, dan tidak sesuai dengan apa yang terlihat dengan modus
Cloud kitchen ada syarat yang dicantumkan di web rekanan kerjasama seperti konfirmasi stok lauknya. "jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf T Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling tama 4 (empat) tahun penjara. "pungkasnya.  (*Red) 

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top