SURABAYA, Java Crime - Dijerat pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Agus Didik kembali jalani proses hukum atas perbuatannya, yang dinyatakan secara sah telah bersalah melawan hukum.
Dalam sidang lanjutan, diruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (12/7/2021), Johanis Hehamony selaku, Majelis Hakim telah menyatakan, bahwa Agus Didik (terdakwa) melakukan perbuatan yang tidak mendukung program Pemerintah.
Selain tidak mendukung program Pemerintah, terdakwa saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa, 2 buah HP, buku ATM BCA , kartu ATM atas nama beberapa rekannya, 2 gelang emas, 2 cincin emas, 2 anting-anting emas dan 1 unit mobil Toyota Avanza.
Dipersidangan sebelumnya, Damang selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat 1, atau pasal 137 a atau pasal 137 b, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari jeratan alternatif,JPU memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa.
Dipersidangan lanjutan tersebut, Majelis Hakim dalam bacaan putusan menyatakan, bahwa Majelis Hakim lebih memilih pasal 114, juncto pasal 132 ayat 1, yang unsur unsurnya telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjual narkotika jenis sabu yang beratnya, melebihi 5 gram.
Masih bacaan putusan Majelis Hakim, bahwa terdakwa menggunakan hp untuk berkomunikasi dengan rekannya guna menerima paket sabu di Jalan Margo Mulyo Surabaya, dengan gunakan motor.
Terdakwa ketemu dengan Andi Kurnia sandi guna mengambil sabu dan menerima upah. Selebihnya, terdakwa juga menerima hasil jualan sabu yang dikirimkan melalui nomor rekening.
Menimbang berdasar keterangan Ahli,bahwa 2 unit hp, pernah menerima SMS sebagai komunikasi transaksi narkotika dan telah dinyatakan terbukti dalam dakwaan JPU.
Menimbang unsur-unsur tersebut, cukup dianggap salah satu menimbang fakta hukum maka Majelis Hakim berpendapat terdakwa unsurnya terbukti maka pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa di kesampingkan.
Menimbang hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah, tidak mendukung program Pemerintah, berbelit belit dalam memberikan keterangan serta pernah di pidana dalam perkara narkoba.
0 Komentar