PEMILIK WARUNG DIAMANKAN, BUNTUT RICUH PPKM DI BULAK BANTENG

PEMILIK WARUNG DIAMANKAN, BUNTUT RICUH PPKM DI BULAK BANTENG


SURABAYA, Java Crime - Petugas gabungan dari Forkopimka Kenjeran mendapat perlawanan saat melaksanakan patroli PPKM darurat di Jalan Bhineka, Bulak Banteng, Sabtu (10/7) malam. Petugas gabungan, Polsek Kenjeran, Linmas, dan Satpol PP Kenjeran mendapat perlawanan. Sempat ada perusakan terhadap mobil patroli petugas.

Tiga video tersebar di media sosial memperlihat rombongan patroli dipaksa berhenti dan dikerubungi masyarakat. Beberapa anggota Satpol PP Kecamatan dan Linmas akhirnya turun dari mobil yang sudah terjebak massa. "Kisruh Bulak Banteng.. kisruh," kata pengambil video.

Anggota Satpol PP yang terjebak dikerumunan massa hingga akhirnya berhasil ditarik polisi dan Satpol PP yang lain. Sementara dari salah satu video tampak kendaraan patroli petugas meninggalkan lokasi, pengambil video dan warga yang menghalau petugas meneriakkan polisi j***k berulang-ulang.

kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya menyayangkan sikap masyarakat tersebut. Saat itu, patroli dipimpin oleh Camat Kenjeran. Namun, ia tidak menutup mata terkait kejadian tersebut. "Kami menyayangkan adanya kejadian ini, kami harap masyarakat mendukung kebijakan PPKM darurat ini. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita," ujarnya.

Tak berselang lama, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pemilik warung berinisial E, warga Bulak Banteng, Surabaya, yang diduga sebagai pemicu kericuhan. Ini karena saat operasi yustisi yang dilaksanakan Forkopimca Kenjeran, Sabtu (10/7) malam, warung ini masih buka. Saat hendak ditertibkan, pemilik warung melawan petugas.

Tersangka E ngotot membuka warungnya meskipun sudah lewat pukul 20.00. Petugas gabungan yang sedang patroli PPKM darurat langsung mendatangi warung. Namun, pemilik diduga enggan menutup dan melawan petugas. "Ini awal kejadian yang membuat masyarakat berdatangan. Kami masih dalami apa yang dilakukan E hingga warga datang dan melawan petugas," jelas Ganis Setyaningrum.

Tersangka E dikenakan pasal 212 karena melawan petugas. Pihaknya masih mendalami lagi peran tersangka dalam kejadian tersebut. "Kami masih dalami kemungkinan tersangka lain. Provokator juga masih kami cari," ungkap Ganis.
(Wisnu,Yi)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top