POLSEK SUKOLILO AMANKAN DUA PELAKU CURAT, CURANMOR.
SURABAYA, Java Crime -
Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana,SH, MH
bersama Kanit Reskrim AKP Zainal Abidin.S.H. telah berhasil melumpuhkan 2 orang pelaku Curat, Curanmor.
Di Depan Klinik Jl. Klampis Semolo Blok AB No. 6
Surabaya.
Jumat 25 Juni 2021 pkl.20.35 Wib
Dan 2. Depan Resto CHA MOGA, JL. Semampir AWS No. 2 Surabaya Selasa , 29 Juni 2021 jam 19.00 Wib
Dengan tersangka atau pelaku bernama:
1. FATHQUR ROZY YUDIK PERMANA Bin DIDIk HARFIANTO , laki -laki , 26 th, Tukang Las , Jl. Semolowaru Tengah I No. 67 Sby ( RESIDIVIS Pelaku Dasboard )
2. FAHMI REZA Bin KASTUR , laki-laki 25 th
tukang bengkel motor , Islam , Jl. Raya Padangan - Ngawi Kel. Bancar Kec. Ngoro Kab. Bojonegoro
Serta Didapati Barang bukti yang diamankan berupa:
- Kunci T dan 2 ( dua ) mata kunci T yg ujungnya lancip.
-Motor Scopy warna hitam silver L 4273 NH ( hasil kejahatan )
-Motor Beat warna putih Nopol L 4325 DM ( diduga hasil kejahatan yg digunakan utk sarana ) .
-3 HP ( 1 Samsung, 1 Advan , 1 OPPO )
berdasarkan laporan Pelapor dan informasi masyarakat
NFW , 22 th swasta Jl. Kali lom Lor Indah Surabaya. Dan FZ , 20 th , Jl. Ngagel Jaya Selatan Surabaya.
25 Juni 2021 dan
29 Juni 2021. Dan.
Kompol Subiyantana, SH, MH. bersama Kanit Reskrim IPTU Zainal Abidin. S.H. kepada media menjelaskan bahwa, pada awalanya unit Reskrim Polsek Sukolilo atau team anti bandit melakukan giat patroli tersamar dengan menganalisa karakteristik kejadian 3 C diwilayah tertentu yang sering terjadi 3C pada saat pandemi Covid 19 , kemudian saat melintas di Semampir AWS team anti bandit mencurigai gerak gerik 2 pelaku yang setiap melintas selalu berjalan santai sambil melihat kanan kiri seolah - olah kedua pelaku ini sedang melakukan hunting sepeda motor yang ditinggal pemiliknya, kemudian saat berada di TKP salah satu pelaku Fatqur Rozy Yudik Permana turun dari motor sarana Beat warna putih biru No Pol L 4325 DM dengan membawa kunci T kemudian saat merusak kunci kendaraan korban para pelaku disergap oleh TAB dari dua penjuru , kemudian pelaku Rozy melempar kunci T kearah petugas sehingga semburat .
"Menurut dari pengakuan para tersangka bahwa aksi mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 ( lima ) kali dengan menggunakan kunci T yang kini masih dalam pengembangan kasusnya, para pelaku rata-rata menjual sepeda motor hasil curian dengan harga rata-rata 2,5 Jt , dengan pembagian masing - masing 50%."jelasnya.
Dengan modus
Merusak kunci motor dengan kunci T kemudian hasil kejahatan dijual, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP. "pungkasnya. (*Red)
0 Komentar