PPKM Darurat: Kapolres Tanjung Perak Pastikan, Pelaku Pengerusakan Mobil Patroli Polsek Kenjeran Akan Diproses Hukum
SURABAYA, Java Crime-
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memastikan akan tetap memproses kasus pengrusakan terhadap kendaraan patroli Polsek Kenjeran yang dilakukan massa saat digelar operasi PPKM Darurat, Sabtu malam, 10 Juli 2021.
Aksi yang dilakukan oleh massa ini terjadi saat digelar operasi jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kenjeran.
Dari informasi di lapangan aksi ini bermula ketika petugas gabungan dari Polsek Kenjeran, Satpol PP dan staf Kecamatan Kenjeran melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker di sebuah warung kopi (Warkop) yang belakangan diketahui milik Eko di Jalan Bulak Banteng Wetan.
Saat itu Eko selaku pemilik warung diberikan teguran oleh para petugas, karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Teguran yang disampaikan petugas membuat Eko tidak terima sehingga sempat terjadi cek-cok yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.
Semakin lama jumlah warga yang berkumpul semakin banyak sampai kemudian terjadi aksi pengerusakan terhadap mobil patroli Polsek Kenjeran, yang pecah kaca bagian belakang.
Mendapati situasi yang semakin tidak kondusif para personil segera meninggalkan lokasi untuk kembali ke kantor Kecamatan Kenjeran.
“Tentunya kami sangat menyesalkan kejadian ini. Seharusnya masyarakat memahami bahwa kami melaksanakan tugas untuk menerapkan PPKM Darurat guna memutus rantai penyebaran Covid-19. Yang jelas proses hukum akan tetap dilakukan terhadap pelaku pengrusakan. Sekarang ini masih diselidiki,” kata Kapolres. (hum)
0 Komentar