Surabaya, javacrime.com -
Kapolres Pelabuhan Tg Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.Ik., M.Si. bersama Kasat Reskrim AKP Giadi menangkap pelaku dan Mengungkap kasus penipuan lahan serta pemalsuan Surat Tanah, dengan Kejadianya Terjadi sejak, tahun 2017 di Jl. di Jalan Tambak Pring, Tambak dalam kota Surabaya yang digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tg Perak Jalan Kalianget nomor 1 Surabaya Senin Sore,(21/02/2022)
Pelakunya ADW, Laki-laki, 56 thn, Islam.
Dengan Luas tanah yang telah di kapling dan dijual oleh tersangka sekitar 22 kapling dengan luas 2200 M2.
Korban 22 orang, hingga 100 Orang lebih dengan kerugian akibat kegiatan tersebut sekitar Rp.40 M.
Dengan Barang bukti:
-1 (satu) bendel minuta akta Perjanjian Jual Beli
-1 (satu) bendel surat petok D
Adapun 6 Orang Saksi:
1. WP, Laki-laki: 2. TC, laki-laki: 3. TW, laki-laki: 4. MSR, Perempuan: 5, ZA, Laki-laki: 6. ASF, laki-laki.
Tersangka diduga telah menjual obyek tanah milik pelapor di Jl. Tambak Pring / Tambak Dalam kel. Asemrowo Kec. Asemrowo kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah, dengan cara terlapor menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang di masukkan dalam akte otentik.
AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.Ik., M.Si Kepada media menyampaikan bahwa, Pelapor memiliki obyek danah di Jl. Tambak dalam Surabaya berdasarkart Seritikat SHM, selanjutnya diketahui tersangka telah mengkapling dan menjual obyek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa ijin pelapor selaku pemilik, kemudian dalam hal tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual bell di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar alas hak ke dalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu.
kerugian Akibat kejadian tersebut yang dialami pelapor / korban sekitar Rp. 40.000.000.000,(empat puluh milyar rupiah) "terang Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ditempat terpisah AKP Giadi adalah senior yang pernah menjabat Unit Harda di Polrestabes Surabaya Kepada media menjelaskan bahwa, 1 orang tersangka dengan inisial ADW laki-laki usia 56 tahun tersangka diduga telah menjual objek tanah milik pelapor kepada orang lain tanpa izin dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu
di notaris memang benar-benar sudah dicek sudah tidak terdaftar sudah beralih pada orang lain,
"jadi dia mencoba menguasai lahan orang pada korban.
Korban 22 orang, hingga 100 Orang lebih dengan kerugian akibat kegiatan tersebut sekitar Rp.40 M. "jelas Senior Kasat Reskrim mantan Unit Harda Polrestabes Surabaya ini dengan tegas.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP Ancaman Iwkuman paling paling lama 7 (tujuh) tahun."pungkasnya. (Gon)
0 Komentar