Surabaya, javacrime.com - Kapolsek Asemrowo Kompol Hary kurniawan SH Bersama Unit Reskrim polsek Asemrowo, Polres pelabuhan tanjung perak berhasil mengamankan dan mengungkap kejahatan jalanan 3C ( Curat, Curas, Curanmor) serta melontarkan Timah panas di salah satu tersangka karena, melawan petugas
Surabaya, Senin (21/03/2022)
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary kurniawan SH, pengertian media menyampaikan bahwa, Saya mengapresiasi Anggota Unit Reskrim bahwasanya berkat informasi masyarakat dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil ringkus 8 (delapan) pelaku kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga masyarakat di Surabaya
khususnya wilayah hukum Polsek
Asemrowo,terangnya.
Dari Delapan tersangka kami bawa ke mapolsek Asemrowo dengan inisial, MFA (20), AFF (18), MR (19), RSB (17), S (32), MS (15), HS (25) dan F (23).
Kedelapan tersangka Bertempat tinggal sama di wilayah Tambak asri serta kalianak timur "papar Kapolsek.
Aksi Tersangka pada Hari yang sepi dan tidak ada aktivitas masyarakat pada jam- jam tertentu, tersangka
menjalankan aksi di hari sabtu serta minggu di jam sepi masyarakat yaitu di sore hari
maupun malam, di Jalan Margomulyo, Greges, Tambak Langon, Kalianak dan pada umumnya sasaran yang dituju yaitu perempuan membawa tas diselempangkan ke samping.
Adapun hasil barang bukti yang diamankan dari para pelaku kejahatan jalanan tersebut, diantaranya;
-4 (empat) Unit sepeda motor,
-4 (empat) buah tas perempuan, -4 (empat) Dos book HP berbagai merk,
-1 (sebuah) HP merk Xiaomi warna Gold dan
-1 (sebuah) kunci Y yang ujungnya runcing serta
- 1 (sebuah) kemeja warna hitam putih.
"semua tersangka kami amankan ke mapolsek Asemrowo beserta barang bukti, serta kami sangkakan dengan pasal 362. 18 dengan ancaman hukuman kurungan 9 Tahun penjara."pungkasnya. (Gon)
0 Komentar