Dalam 5 Jam Satreskrim Tg Perak Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, Korban MRA (16) MD (meninggal dunia),

Dalam 5 Jam Satreskrim Tg Perak Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, Korban  MRA (16) MD (meninggal dunia),




Surabaya, Java Crime.com. – Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizyi Wicaksana. pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 22.50 Wib. berhasil menangkap tiga pelakunya penganiayaan terhadap 2 remaja MIB (16) luka -luka dan MRA (16) meninggal dunia, di lokasi kejadian jl. Platuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya Selasa (29/03/2022).

Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022, Pihak kepolisia menerima laporan -MLY, 30 Thn, Alamat Surabaya. terkait Pengeroyokan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, lalu Anggota satreskri melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersang tersebut.

Dan Pada hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 Pukul 04.00 Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tj Perak berhasi melakukan penangkapan terhadap para tersangka  di rumah masing-masing antara lain:
-SAS, Lk-Lk, 19 Thn, Surabaya
-RANL, Lk-Lk 18 Thn, Surabaya.
-JS, Lk-Lk 18 Thn, Jombang.




beserta barang bukti yang diamankan petugas,
-1 jaket warna hitam 
-1 jaket abu- abu bercorak ungu
-1 kaos warna hitam.

Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arif Rizyi Wicaksana.saat memimpin Konferensi pers mengungkapkan,
bahwa, setelah data - data pelaku terkumpul dilakukan pengejaran, dan dalam waktu 5 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap  beserta barang bukti, tiga tersangka SAS (19), RAN (18) keduanya warga Surabaya dan JS (18) warga Jombang "jelasnya.

"Dengan motif pelaku pengeroyokan karena tersinggung dan tidak terima dipandangi tidak enak oleh korban, karena tersinggung ketiga pelaku menghentikan laju motor korban kemudian korban dipukuli di bagian kepala dan punggung, korban sempat berusaha melarikan diri dan ditolong warga, naas salah satu korban dinyatakan meninggal saat dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan medis. "Ungkapnya.

"Atas perbuatan 3 Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35Tahun 2014 tentang Perubaha atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana ,denga ancaman hukuman kurungan 12 tahun.
"pungkasnya.(Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top