Surabaya, javacrime.com -Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta melalui Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto didampingi Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama AKBP Sinwan serta Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh ungkap kasus tindak pidana suap terkait sepak bola liga kejadian Tanggal 22 November 2021. , terhadap tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI dan pada pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG. Di Mapolda Jatim Jalan A Yani Surabaya,(16/03/2022)
Berdasarkan informasi Masyarakat dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/613.01/X1/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan;
BS (52) tahun, DYP (33) tahun, FA (47) tahun, IAH (42) tahun, pada waktu kejadian tanggal 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang, dan HP. (33) tahun (DPO). serta Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa;
-1. Hasil pemeriksaan Laboratoris terhadap HP dan memory card.
-2. Surat putusan Komdis PSSI Jatim No. 001 dan 002/Komdis/PSSI Jatim/X1/2021 tgl 19 Nov 2021. Dan -3. 7 (tujuh) Hand phone, 8 (delapan) SIM Card dan 4 (empat) Memory card.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyampaikan, saat ini ada satu orang DPO inisial HP yang memiliki peran bersama DYP.
"DPO ini bersama DYP menghubungi BS Untuk melakukan pengondisian pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan 70 Juta agar persema mengalah di babak pertama,"terang Kombespol Totok Suharyanto saat jumpa pers di Mapolda Jatim,
Beliau juga menjelaskan bahwa tersangka dan peran;
-BS (52) tahun: Berperan:
Mengajak Sdr. FA dan Sdr. IAH meminta Sdri. ZAH agar timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000,-, dan Menawarkan uang Rp. 20.000.000,(dua puluh juta rupiah) kepada Sdr. HPS (Pemanin Gestra FC) dan Sdr. ACK (Pemanin Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema
Malang.
-DYP (33) tahun : Berperan: Bersama dengan Sdr. HP menghubungi Sdr. BS untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sehesar Rn 30.000.000. - dan menawarkan uang 20 juta Kepada saudara hps (pemain Gestra FC) dan saudara ACK ( pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan Persema Malang.
-DYP (33) tahun berperan bersama dengan saudara HP menghubungi saudara BS untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar 30 juta dan mengadakan pertemuan serta meminta
-FA (47) tahun : Berperan:
Meminta Sdri.ZAH menerima tawaran Sdr. BS untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000,
- ikut meyakinkan sdr. HPS (pemain GESTRA FC) agar mau menerima tawaran tsk BS, apabila tim nya tdk lolos maka akan dicarikan tim lain di Iga 2:
- ikut pertemuan dgn tsk BS, tsk DYP dan tsk HP di warung bakso marem sebelah pom bensin stasiun kota baru Malang, maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain PERSEMA MALANG agar mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama.
-IAH (42) tahun : Berperan:
ikut meyakinkan sdr. HPS (pemain GESTRA FC) agar mau menerima tawaran tsk BS, apabila tim nya tdk lolos maka akan dicarikan tim lain di liga 2,
- ikut pertemuan dgn tsk BS, tsk DYP dan tsk HP di warung bakso marem sebelah pom bensin stasiun kota baru Malang, maksud pertemuan tersebut adalah untuk mengondisikan pemain PERSEMA MALANG agar mengalah dengan sgkor 1-0 di babak pertama.
-HP. (33) tahun (DPO): Berperan:
Bersama dengan DYP menghubungi BS untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 70.000.000,-. dan meminta kepada BS agar PERSEMA FC mengalah dengan sekor 1-0 di babak pertama. "Jelas Direskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor kompetisi sepak bola di Jawa Timur. Keputusan polisi ini menjadi langkah baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola.
"Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Mengenai tuduhan Bambang Suryo bahwa ada orang federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasus pengaturan skor dan suap, Riyadh meminta Bambang untuk terbuka kepada penyidik. "Tegasnya.
Dia juga dengan tegas meminta Bambang Suryo untuk menyebut siapa saja orangorang yang terlibat kasus pengaturan skor dan suap, termasuk dari federasi mana.
“Kami serius soal kasus ini. Bahkan, kami sudah membentuk tim yang secara khusus mengusut kasus ini,” kata Riyadh yang juga Ketua Komite Wasit PSSI tersebut. "Pungkasnya
Atas perbuatannya tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU No. 11 th 1980 tentang Tindak pidana suap, Dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah).(Gon)
0 Komentar