Surabaya, javacrime.com -
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Ahkyar SH.MH. melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH telah menangkap seorang laki - laki MS H, telah menguasai Narkotika jenis Narkotika jenis sabu, di saku celana wilayah hukum Polrestabes Surabaya,(12/03/2022)
Berdasarkan laporan masyarakatLP/B/05 /N/ Res 42 / 2022 / Reskoba (Surabaya / SPKT Polsek Tambaksari, tanggal 26 Februan 2022.
Uni Resknm Polsek Tambaksan, tentang kepemiikan Narkotika langsung bergerak cepat dan melakukan pendalaman dan penyeledikan, dan membuahkan berhasil mengamankan:
1. CS. 38 tahun, Laki-laki, Islam, Kuli bengunan, Jalan Pulosari Surabaya.
2. -FS 28 Th . Alamat A. Pulosari Surabaya
Dengan barang bukti berupa; 1 (satu) poket plastik rarkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor @ 0.30 gram dan bungkus Rokok ZIGA di Perempatan lampu merah Jalan Pecindilan Surabaya .
Kapolsek Tambaksari Kompol M. Ahkyar SH.MH. bersama Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim kanit Reskrim A K P ZAINUL ABIDIN, SH mengatakan kepada media bahwa,
Pada hari Sabtu, tangga 26 Pebruari 2022, sekira 16.00 Anggota opsnal Polsek Tambaksari mendapat informasi kaau ada 2 orang laki-laki telah bertransaka narkotika diJl. Sawah Puo Surabaya.
kemrudian anggota unit Reskrim yang dipimpin Oleh AKP ZAINUL ABIDIN, SH melakukan penyelidikan dan penyanggongan terhadap pelaku
dan setelah di Jl Sawah Pulo Surabaya katemu dengan dua Orang yang seperti yang diinformasikan oleh warga masyarakat .
Kemudian petugas unit Reskrim mengikuti sampai di perempatan lampu merah JL Pecindilan Surabaya, sekitar jam 17.00 Wib.
selanjutnya Pelaku dihentikan oleh petugas dan dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka C.S dan diketermukan berang bukti 1 poket piastk narkotika jenis sabu.
dan saat diinterogasi bahwa kedua tersangka (C S dan F S) sebelumnya saat puang kerja ( CS) diajak oeh Sdr FS untuk patungan sebesar Rp. 75 000,an untuk membei Narkotha jenis sabu mereka berdua berangkat bersama-sama pergi membeli sabu tersebut di daerah Sawah Puo Surabaya,
dan sesampaidi lokasi . FS mengaku menemui seorang dengan panggilan CAK yang saat sedang cangkrukan di depan gang.
Selanjutnya sabu Oleh sdra FS dimasukasn kedalam bungkus rokok merk ZIGA rokok merk ZIGA yang didalamnya berisikan Narkotika sabu, kemudian ZIGA berikan kepada sdra. CS selanyunya desimpan sebuah celana sdra. CS yang dpakai pada saat itu.
kerrudian mereka berdua perg meinggalkan tempat tersebut selanjutnya 2 Orang tersangka beserta barang buktnya dibawa Polsek Tambaksari.
"Dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 Ayat (1). UU. RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. "pengkasnya. (Gon)
0 Komentar