Unit Reskrim Polsek Asemrowo Amankan Beberapa pelaku Jambret Yang Meresahkan Masyarakat

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Amankan Beberapa pelaku Jambret Yang Meresahkan Masyarakat


Surabaya, javacrime.com - Kapolsek Asemrow Surabaya Kompol. Hari Kurniawan melalui Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap beberapa pelaku curas atau jambret, di Jalan Margomulyo Surabaya minggu (13/03/2022)

Adapun beberapa tersangka yang berhasi diamankan yaitu berinisial -MFA, (20),warga
Jl. Tambak Asri Surabaya, AAF (18), warga Jl. Kalianak Timur Gg Lebar Surabaya, MR, (19) warga Jl. Kalianak Timur Gg Lebar Surabaya, MS, (15), warga Jl. Klinter Pelem Kertosono Kab. Nganjuk, dan F, (23), warga Jl. Kalianak Timur Surabaya. 

Kapolsek Asemrow Surabaya Kompol. Hari Kurniawan yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu. Alfarizal menjelaskan kronologis kejadiannya. 

"Tersangka jambret melakukan aksinya dihari sabtu dan minggu pada malam hari, tersangka melakukannya ditempat yang sepi dan para korban pada umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan kesamping yang sedang dibonceng oleh suaminya," ujarnya. 

Tersangka melakukan aksinya dibeberapa tempat yang sepi di
-Jl. Margomulyo,
-Jl. Greges,
-Jl. Kalianak,
-Jl. Tambak Langon Surabaya. 

Modusnya  tersangka membuntuti korban dari surabaya arah luar kota atau sebaliknya, pada saat ditempat sepi tersangka beraksi menarik tas korban yang dislempangkan ditangan kiri sampai terjatuh. 

korban yang berinisial SW, (39), warga Jl. Wonorejo Surabaya, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asemrowo Surabaya.

dari laporan tersebut. Anggota Unit Reskrim kami
langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta penangkapan kepada beberapa tersangka tersebut, serta mengamankan barang bukti berupa 
-1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol. L-6860-XL,
-2 (dua), buah dosbook Hp Samsung A71 dan Hp Galaxy A84, -3 (tiga) buah tas,
-1 (buah), buah tas perempuan warna merah muda,
-1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol. L-5800-XE warna putih,
-2 (dua) buah dosbook Hp Xiomi Redmi Note 8 dan dosbook Hp Merk Vivo Y21S dan protolan sepeda motor hasil kejahatan. 

Atas perbuatan beberapa tersangka bisa nggak kan dengan Pasal 365 dan 363 KUHP Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan tindak pidana anak, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."pungkasnya.(Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top