Unit Reskrim Polsek Tegalsari Ungkap Kasus, UPAL

Unit Reskrim Polsek Tegalsari  Ungkap  Kasus, UPAL




Surabaya, javacrime.com -
Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., bersama
Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP  Marji Wibowo SH., mengamankan 2 pengedar uang palsu, Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, jam 15.00 Pasar Burung,  Jl.Ronggowarsito Surabaya. (12/03/2022)

Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., bersama Kanit Reskrim AKP  Marji Wibowo SH., menyampaikan kepada media bahwa, Berdasarkan informasi Tanggal 16 Februari 2022. Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari  mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu Di pasar Burung kupang, kemudian dilakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan,  terhadap Tersangka.
1. P A, 62 Th, Hindu, Petani / Pekebun, alamat: Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali.
62. D, 45 th, Islam,  Wiraswasta, Alamat: Sukodono  Sidoarjo.
Beserta barang bukti;
-Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar,  (Rp. 19.700.000)




"s100lah dilakukan penyelidikan dan  mengamankan,  terhadap Tersangka  D  pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar 15.00 WIB sewaktu Pasar burung,  Jl.Ronggowarsito karena diduga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu,kemudian setelah diamankan dan dikembangkan mengamankan tersangka P A di Jl.Rungkut  Surabaya pada hari rabu tgl 16 Februari 2022 sekitar  17.00 Wib.

Kemudian keduanya dibawa ke  polsek Tegalsari utuk di proses lanjut. (Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top