Surabaya, javacrime.com -
Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., bersama
Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., mengamankan 2 pengedar uang palsu, Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, jam 15.00 Pasar Burung, Jl.Ronggowarsito Surabaya. (12/03/2022)
Kapolsek Tegalsari Kompol Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho S.H.,S.I.K., bersama Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo SH., menyampaikan kepada media bahwa, Berdasarkan informasi Tanggal 16 Februari 2022. Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu Di pasar Burung kupang, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan, terhadap Tersangka.
1. P A, 62 Th, Hindu, Petani / Pekebun, alamat: Ds.Bungkulan Kec.Sawan Kab.Buleleng Bali.
62. D, 45 th, Islam, Wiraswasta, Alamat: Sukodono Sidoarjo.
Beserta barang bukti;
-Uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, (Rp. 19.700.000)
"s100lah dilakukan penyelidikan dan mengamankan, terhadap Tersangka D pada hari Rabu, 16 Februari 2022 sekitar 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jl.Ronggowarsito karena diduga mengedarkan dan menyimpan uang rupiah palsu,kemudian setelah diamankan dan dikembangkan mengamankan tersangka P A di Jl.Rungkut Surabaya pada hari rabu tgl 16 Februari 2022 sekitar 17.00 Wib.
Kemudian keduanya dibawa ke polsek Tegalsari utuk di proses lanjut. (Gon)
0 Komentar