Kolaborasi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng Berhasil Mengungkap 42,8 kilo sabu-sabu

Kolaborasi  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng Berhasil Mengungkap 42,8 kilo sabu-sabu









Surabaya, Java Crime.com - Polrestabes Surabaya berkolaborasi antara Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba yang cukup besar, 
 42,8 kilo sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Unit Reskrim Polsek Gubeng.

Dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkoba ,berhasil meringkus 7 tersangka,3 diantaranya adalah tangkapan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Diketahui Tersangkanya berinisial, PS.(40) asal Sukabumi Jawa Barat, DB (38), asal Sutorejo Surabaya, CS (36) asal Surabaya.

4 Tersangka lainya, AN (24) asal Ngawi, GL (24) asal Madiun, SN (24) asal Madiun, DW (26) asal.Madiun, mereka dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pengungkapan per bulan Maret hingga April, puluhan kilo narkoba berhasil kita diamankan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotka di Kota Pahlawan Surabaya.

“Temuan kasus Ini adalah bukti kerja nyata tanpa lelah Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya, melakukan penindakan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” jelas Yusep, Senin (25/04/2022).

Dari ungkap kasus ini, Polsek Gubeng juga Satresnarkoba, diamankan tujuh pelaku peredaran gelap lintas wilayah jaringan Sumatera yang tidak menutup kemungkinan juga merupakan jaringan dari luar negeri.

Dari total 42,8 kilo sabu yang diamankan,maka kita dapat mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan masyarakat sebanyak empat ratus ribu jiwa dari jahatnya narkotika .



“Artinya bahwa Surabaya masih menjadi sasaran empuk daripada pelaku peredaran gelap narkoba dan kita harus antisipasi bersama,” tambah Kombes Pol Yusep.

Dari pengungkapan kasus ini, anggota narkoba masih akan kembangkan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari pelaku-pelaku yang lainnya akan di lakukan tindakan keras terukur jika melawan.

“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota khususnya Polrestabes Surabaya yang telah menunjukkan integritas dan dedikasi tinggi dalam tugas,” pungkas Yusep.

Pengungkapan 42,8 kilogram sabu sendiri berawal dari informasi masyarakat kepada anggota bahwa terjadi keributan pada, Minggu, 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Minimarket SPBU Jalan Raya Gubeng Surabaya.

Anggota Polsek Gubeng kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seseorang tersangka bernama AN yang diduga telah melakukan pencurian di dalam Minimarket. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diduga tersangka sedang berada dalam pengaruh narkoba .

Selanjutnya oleh Anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya dilakukan pengembangan atas hasil analisa dan Informasi yang didapatkan dari tersangka AN saat di introgasi oleh penyidik.

Sehingga pada Senin, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Tropodo Sidoarjo, Anggota melakukan penggerebakan dan mengamankan 3 orang tersangka, yakni tersangka GL, SN dan DW.

Atas perbuatan tujuh pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal hukuman mati . (Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top