Polres Pelabuhan Tg Perak Ungkap Dan Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Di Manukan Subur Surabaya.

Polres Pelabuhan Tg Perak Ungkap Dan Amankan Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu Di Manukan Subur Surabaya.



Surabaya, Java Crime.com. – Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, melalui Anggota  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib Berhasil Amankan Pelaku penyalahguna Narkoba jenis Sabu
dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya.(24/04/2022) 

Berdasarkan dari hasil penyelidikan petugas polisi satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 10.00 Wib di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Manukan Subur Surabaya  telah menangkap OA BIN W
 Laki - laki, Umur 20 tahun, tanggal lahir Surabaya 07 April 2002,  Pekerjaan Swasta (tukang parkir), alamat sesuai KTP. Jl.Manukan Subur Surabaya 

Beserta barang bukti berupa;
1) 1(satu) buah BOOXS  yang di dalamnya terdapat  :
a) 1(satu) buah klip plastik yang berisi 10(sepuluh) Poket plastik kecil  yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 2,00(Dua koma nol nol ) gram beserta plastik pembungkusnya.
b) 1(satu) buah klip plastik yang berisi 2(Dua) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,02(Satu koma nol dua ) gram beserta plastik pembungkusnya.
c) 1(satu) buah klip plastik besar yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 2,00 (Dua koma nol nol) Gram beserta plastik pembungkusnya,
d) 1(satu) Timbangan Elektrik Merk CAMRY Warna Silver.
e) 1(satu) Bandel Klip Plastik Kecil,
f) 2(dua) Buah Kertas Paper,
g) 1(satu) Buah Serok Shabu, 
2) 1(satu) buah Dompet warna Coklat yang didalamnya terdapat : 
• 1(satu) buah klip plastik yang berisi 5(lima) Poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±1,03(Satu koma nol tiga) gram beserta plastik pembungkusnya.
3) 1(satu) buah Bong yang terbuat dari Botol plastik yang masih tertancap sedotan plastik,
4) 1(satu) Buah Pipet kaca ,
5) 1(satu) buah HP Merk OPPO Tipe A53 Warna Hitan dengan SIM Card, 

Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan, 1(satu ) orang tersangka yang bernama OA BIN W Karena diduga telah memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu dan Daun Ganja kering, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika. 
•Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr.NOVA(DPO) di Daerah Jl.Manukan Surabaya dengan cara membeli dan barang bukti tersebut untuk dijual lagi. 
•Selanjutnya OA BIN W beserta barang bukti dbwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut. 


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "pungkasnya. (Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top