Surabaya, Java Crime.com. – Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto bersama Anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Penganiayaan yang berdasarkan laporan tanggal 03 April 2022, ditangkap didepan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya
Kini diungkap saat jumpa pers di halaman mapolres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget nomor 1 Surabaya, Selasa (05/04/2022)
Kapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto saat jumpa pers mengatakan, Kita amankan 1 pelaku berinisial F F (19) tempat tinggal Genting Surabaya. dan berhasil kita amankan di depan rumah Jl. Tambak Asri No. 190 Surabaya.
Dan barang bukti rekaman video saat kejadian penganiayaan.
-1 bilah Golok dengan Panjang & 35 cm milik tersangka
-1 buah jaket/hoodie warna Hitam merk “TOTOLUY”
-1 buah kemeja wara hijau milik korban
-1 buah celana Jeans warna Biru milik korban
"Kemudian Anggota opsnal Jatanras yg melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan hasil dari analisa dan didukung oleh saksi saksi ditemukan tempat persembunyiannya di wilayah sidoarjo kemudian anggota langsung melakukan penangkapan thdp pelaku.
kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumah terdapat senjata tajam dan pakaian yg digunakan oleh pelaku saat tawuran selanjutnya membawanya ke Mapolres Pelabuhan. Tg. Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mendapat kabar adanya tawuran kemudian langsung mengambil 1 (satu) bilah Golok Panjang & 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwana Hitan dan sarung golok terbuat dari kayu dicat berwarna Biru yang disimpan di lemari kamar selanjutnya menuju ke Jl. Tambak Asri Surabaya. Sesampainya di Jl. Tambak Asri Surabaya sudah berkumpul antara grup pemuda daerah Tambak Asri Gg. 25 Surabaya dengan Pemuda daerah Tambak Asri Binakarya Surabaya selanjutnya kedua kubu saling menyerang. Sekira jam 03.00 Wib saat kubu pelaku diserang tiba-tiba ada seseorang pemuda yang melempar mengenai badan pelaku kemudian langsung membalas dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah Golok Panjang & 35 cm yang dibawa dan membacoknya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian tangan korban selanjutnya melarikan diri menuju rumah Jl. Genting Tambak Dalam 1/39, RT/RW. 01/02, Kel. Genting Kalianak, Kec. Asemrowo Surabaya untuk menyembunyikan 1 (satu) bilah Golok Panjang & 35 cm selanjutnya bersembunyi disekitar Jl. Kalianak 5S Surabaya sambil menunggu pagi untuk berangkat kesepanjang Sidoarjo untuk bersembunyi.
"Atas perbuatan tersebut terhadap Anak disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana ancaman hukuman S (lima) tahun Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan " pungkasnya. (Gon)
0 Komentar