Surabaya, Java Crime.com-
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim AKP Joko bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut telah mengungkap dan menangkap RESIDIVIS Curanmor pernah ditahan 2 kali di LP. Di
-Jl. Raya Rungkut Madya (depan UPN) Sby,
- Rungkut Lor Gg 10 Sby,
-Jl Kendalsari Gg 2 No 17 Surabaya,
-Wisma Tirto Agung no 302 Gunung Anyar Surabaya.
wilayah hukum Polrestabes Surabaya. (27/04/2022)
Unit Reskrim Polsek Rungkut telah mengungkap dan mengamankan residivis Curanmor. sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP.
berdasarkan -LP SPKT/POLSEK RUNGKUT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Atas laporan korban AM, 32 Tahun, Pakal Timur Surabaya. Pada Tanggal 18 April 2022..
-Tanggal 18 April 2022..
-Tanggal 3 Feb 2022
-Tanggal 4 Agustus 202
Polisi berhasil mengamankan pelaku curanmor ;
-M M (31 ) Th.
Surabaya Simokerto Surabaya.
2. AS (27 ) Th. Semampir Surabaya.
Adapun barang bukti berupa:
-1 (satu) sepeda motor milik korban HONDA SCOOPY No. Pol: L-2870-YW.
-1 (satu) buah gagang kunci T.
-1 (satu) buah anak kunci pembuka tutup magnet.
-1 (satu) unit sepeda motor sarana pelaku YAMAHA MIO No. Pol *PALSU*: L-6387-KC.
Kapolsek Rungkut Surabaya
Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K melalui Kanit Reskrim AKP Joko menjelaskan Kronologinya bahwa, Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, disaat korban sedang bekerja (menyapu jalan), korban memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan mengunci setir, menutup lubang kunci dan juga menambahkan gembok pada rem cakram depan pada sepeda motor miliknya tepatnya di pinggir jalan Raya Rungkut Madya Kec. Rungkut Surabaya (depan UPN),
"kemudian oleh korban ditinggal menyapu jalan hingga kurang lebih sejauh 1 KM dari tempat korban memarkir speda motor miliknya. kemudian tiba-tiba HP milik korban berbunyi tanda peringatan bahwa sepeda miliknya telah berpindah tempat (sepeda motor korban diberi GPS oleh korban). Mengetahui kejadian tersebut korban berusaha berlari menuju parkiran sepeda motor dan ternyata sepeda motor sudah hilang/ tidak ada dan melihat data GPS di HP korban sepeda motor bergerah ke arah jembatan Suramadu dan akhirnya di matikan mesin sepeda motor ,
kemudian korban melapor ke Polsek Rungkut guna melaporkan kejadian tersebut dan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut saat itu juga dilakukan pengejaran berbekal data dari GPS sepeda motor korban berhenti di Jl. Endrosono Surabaya,
"petugas polisi langsung menangkap 2 pelaku dan menyita speda motor korban yang di parkir di depan tempat tinggal pelaku dan Kedua pelaku merupaka RESIDIVIS dalam perkara yang sama ( Curanmor ) dan ditahan 2 kali di LP.(lembaga pemasyarakatan)
"Dan setelah Unit Reskrim melakkan pengledahan di dapatkan beberapa barang bukti lain berupa sarana sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut dan beberapa alat bantu berupa kunci pembuka magnet, mata kunci T, dan gagang kunci T."pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. (Gon)
0 Komentar