Polsek Rungkut Tangkap Tersangka Dua Wanita Pemilik Sabu-sabu Di Jemursari Surabaya

Polsek Rungkut Tangkap Tersangka Dua Wanita Pemilik    Sabu-sabu Di Jemursari Surabaya




Surabaya, Java Crime.com-
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim  AKP Joko bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut telah mengungkap dan menangkap 2 (dua) wanita dalam kasus penyalahgunaan Narkotika  jenis sabu-sabu, (19/03/2022) di Jl. Jemursari depan Bess Mansion wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Minggu (10/04/2022)

2 (dua) tersangka wanita tersebut yaitu Mudholifah (44th), wanita asal Jember  Jl. Putat Jaya,Surabaya, dan Desy Rachma Pujiastuti (36th),  Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim  AKP Joko menjelaskan bahwa, saat terjadinya penangkapan, Sabtu (19 Maret 2022), sekira pukul 05.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seorang wanita yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, karena informasi tersebut dari warga sekitar. Dan tanpa diketahui tersangka, petugas membuntuti dari belakang, ternyata sampai didepan Apartemen BESS MANSION, Jl. Jemursari Kec. Wonocolo Surabaya, dan wanita diketahui bernama Mudholifah, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, didapati membawa 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenisa sabu-sabu, serta alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, yang dibawanya dengan cara dimasukkan ke dalam kotak warna hijau dan dibungkus dengan tas kresek warna hitam "terangnya.


"Barang bukti utama narkotika jenis sabu dan uang tunai sebagai alat untuk membeli
Saat diinterogasi petugas, tersangka Mudholifah mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari membeli dari temannya bernama Tuti, dengan harga Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah).

Dan dari  pengakuan, tersangka Mudholifah mengarah ke tersangka lainnya, karena barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lainnya yaitu tersangka Desy Rachma Pujiastuti alias Tuti warga Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dari hasil pengembangan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut segera bergegas menuju ke tersangka Tuti di alamat yang sudah ditunjukkan tersangka Mudholifah, dengan mengkelernya.

Sesampai di rumah tersangka Tuti, anggota langsung menangkapnya, dan dari hasil penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka Tuti, didapati barang bukti 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu kepada Mudholifah, kemudian kedua tersangka digelandang di Mako Polsek Rungkut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas dari kedua tangan tersangka antara lain, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram, beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari plastik, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu."Jelasnya.

"Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.(Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top