Surabaya, Java Crime.com - Polda Jatim, melalui, Ditreskrimum, Subdit III Jatanras berhasil mengamankan pelaku dugaan pembunuhan, yang mayatnya ditemukan di Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Korban yang diketahui sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang ini, bernama (BL) (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.
Subdit III Jatanras berhasil mengamankan pelaku : Z1, Laki-laki, Malang, 23 November 1984, Islam, karyawan swasta Ds. Sukoharjo, Kec. Klojen Kota Malang. Peran pelaku adalah sebagai pelaku pembunuhan dan pemegang mobil milik korban yang rencana akan dijual.
Modus Tersangka ZI dengan sengaja merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap korban BL didalam mobil milik korban.
Melalui Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pelaku berhasil diamankan pada Jum’at 15 April 2022. Setelah petugas melakukan penyidikan terhadap mayat yang ditemukan tersebut.
“Mayat tersebut pertama kita temukan dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan. Setelah petugas melakukan otopsi diketahui ada kekerasaan yang diduga mengunakan benda tumpul di bagian dada,” uja Dirmanto, Senin (18/04/2022).
Kekerasan itulah yang menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian.
Sementara, Wadir Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menjelaskan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas.
“Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.
“Motif ZI menghabisi Bagus, diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini,” ucapnya.
Adapun Barang Bukti,
Dari Tersangka ZI;
-1(satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
-3 (satu) unit handpone.
-1 (satu) buah tas selempang warna coklat 4) (satu) buah Palu
-1 (satu) buah pisau 6) 1 (satu) buah helm Grab.
Dari saksi YP (saksi) 1) 1 (satu) buah Pistol Mainan Warna Hitam, -1 (satu) buah Handpone.
Dari Saksi HK
-1(satu) unit Mobil Inova tahun 2013 warna Hitam
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. "pungkasnya. (Gon)
0 Komentar