Polsek Genteng Telah Amankan Pelaku Penganiayaan Yang di Jl. Undaan Wetan Surabaya

Polsek Genteng Telah Amankan Pelaku Penganiayaan Yang di Jl. Undaan Wetan Surabaya




Surabaya, Java Crime.com 
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K., melalui Iptu Sutrisno S.H. Mengamankan pelaku Tindak Pidana  Penganiayaan, Kejadiannya
Senin 09 Mei 2022 sekira Jam 21.00 Wib di Jl. Undaan Wetan Surabaya (depan Delaer Suzuki)
(30/05/2022).

Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, telah ungkap  Tindak Pidana  Penganiayaan, yang Kejadiannya
Senin 09 Mei 2022 sekira Jam 21.00 Wib di Jl. Undaan Wetan Surabaya (depan Delaer Suzuki).

Adapun Korban berinisial
EYP. sby 30-10-1977, laki-laki, alamat desa Trenggalek, kost kalianyar wetan Surabaya.

Sedangkan Pelaku atau terlapor
berinisial HS , laki- laki, umur 29 th, alamat Jl. KaliAnyar wetan Gg. 2 / 22 Sby

Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno  menjelaskan modus operandinya bahwa,  tersangka sakit hati karena korban memberitahukan keberadaanya kepada saksi kemudian Tersangka membacok korban menggunakan pisau ukuran 30 cm beberapa kali mengenai tangan kanan korban sampai tangan korban luka berdarah dan dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada dan selesai membacok kotban tersangka melarikan diri. "terangnya.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek genteng  mengatakan Kronologis bahwa, "Pada hari Senin tgl 09 Mei 2022 sekitar jam 18.00 wib , saksi di Whatshap sama pelaku di ancam mau dibunuh (karena sebelumnya menanyakan Sepeda Motornya yg dipinjam pelaku sampai sekarang belum dikembalikan) kemudian saksi  diajak ketemuan di depan gg KaliAnyar Wetan Gg. 2 ( depan dealer suzuki) selanjutnya saksi mengajak korban (saudara pelaku) ke TKP tidak lama pelaku datang  langsung  membawa senjata tajam kemudian  saksi lari dan di tangkis dengan tangan kanan oleh korban (EYP) dan pelaku membacok korban lagi mengenai tangan kananya  selanjutnya pelaku melarikan diri,

"setelah mendapat laporan kejadian teetrsebut Unit Reskrim datang olah TKP dan penyelidikan keberadaan pelakunya sampai pada  23 Mei 2022 tersangka berhasil diamankan sewaktu melintas di jalan Undaan Surabaya.
kemudian tersangka berikut Barang Buktinya  dibawa ke Polsek Genteng untuk proses penyidikan.

"Atas perbuatan tersangka dijerat  pasal  351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 "Pungkasnya. (Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top