Surabaya, Java Crime.com
Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldy Lubis, S.I.K., melalui Iptu Sutrisno S.H. Mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, Kejadiannya
Senin 09 Mei 2022 sekira Jam 21.00 Wib di Jl. Undaan Wetan Surabaya (depan Delaer Suzuki)
(30/05/2022).
Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, telah ungkap Tindak Pidana Penganiayaan, yang Kejadiannya
Senin 09 Mei 2022 sekira Jam 21.00 Wib di Jl. Undaan Wetan Surabaya (depan Delaer Suzuki).
Adapun Korban berinisial
EYP. sby 30-10-1977, laki-laki, alamat desa Trenggalek, kost kalianyar wetan Surabaya.
Sedangkan Pelaku atau terlapor
berinisial HS , laki- laki, umur 29 th, alamat Jl. KaliAnyar wetan Gg. 2 / 22 Sby
Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno menjelaskan modus operandinya bahwa, tersangka sakit hati karena korban memberitahukan keberadaanya kepada saksi kemudian Tersangka membacok korban menggunakan pisau ukuran 30 cm beberapa kali mengenai tangan kanan korban sampai tangan korban luka berdarah dan dilarikan ke Rumah Sakit Adi Husada dan selesai membacok kotban tersangka melarikan diri. "terangnya.
Lanjut Kanit Reskrim Polsek genteng mengatakan Kronologis bahwa, "Pada hari Senin tgl 09 Mei 2022 sekitar jam 18.00 wib , saksi di Whatshap sama pelaku di ancam mau dibunuh (karena sebelumnya menanyakan Sepeda Motornya yg dipinjam pelaku sampai sekarang belum dikembalikan) kemudian saksi diajak ketemuan di depan gg KaliAnyar Wetan Gg. 2 ( depan dealer suzuki) selanjutnya saksi mengajak korban (saudara pelaku) ke TKP tidak lama pelaku datang langsung membawa senjata tajam kemudian saksi lari dan di tangkis dengan tangan kanan oleh korban (EYP) dan pelaku membacok korban lagi mengenai tangan kananya selanjutnya pelaku melarikan diri,
"setelah mendapat laporan kejadian teetrsebut Unit Reskrim datang olah TKP dan penyelidikan keberadaan pelakunya sampai pada 23 Mei 2022 tersangka berhasil diamankan sewaktu melintas di jalan Undaan Surabaya.
kemudian tersangka berikut Barang Buktinya dibawa ke Polsek Genteng untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 "Pungkasnya. (Gon)
0 Komentar