Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil Tangkap 2 Jambret di Jl.Krampung Surabaya

Unit Reskrim Polsek Tambaksari Berhasil  Tangkap 2 Jambret di Jl.Krampung Surabaya



Surabaya, Java Crime.com-
Kapolsek Tambaksari, Kompol M.Akhyar, SH,MH melalu Anggota Opsnal reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, bersama Ipda Didik berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas)
Kejadiannya Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wib. Jl Kapas Krampung Surabaya. (10/05/2022).


Dengan mengendarai sepeda Motor pelaku memepet korban kemudian mengambil paksa / merampas Handphone di genggaman tangan korban yang berInisial ARF, Perempuan Umur 33 Tahun, Islam, Pekerjaan, Ibu Rumah Tangga, alamat tempat tinggal Karang Tembok, Pegirian Kec Semampir Kota Surabaya

Anggota Opsnal Reskrim polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP  mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya.

Adapun pelaku tersebut:
-berInisial AM, Umur 17 Tahun, Islam , alamat tempat tinggal Kalianyar Rejoadi Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.
-Dan  Inisial OR, Umur 17 Tahun, islam ,alamat jl wonosari wetan kel wonokusumo kec semampir kota surabaya.
   
beserta barang Bukti:
-1 (Satu) Unit sepeda Motor SUZUKI SKYDRIVE warna Merah (disita dari tersangka)
-1 (satu) buah handpone milik pelaku
-1 (satu) bilah Pisau Pengghabisan
-1 (satu) buah dosbook Handphone oppo (pelapor)

Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, SH,MH  melalu  IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, menjelaskan Kronologi Penangkapannya bahwa,
sebelum kejadian korban berencana main ke ITC mega grosir karena arena bermain tutup maka ia bersama anaknya lanjut berencana ke taman mundu di depan gelora 10 November Surabaya karena anak-anaknya kepengen bermain atau menaiki mobil-mobilan yang memakai remot, selanjutnya korban. Saat melintas di Jl Kapas krampung arah taman mundu dan ketika Korban berjalan pelan-pelan sambil mengeluarkan Handphone tiba-tiba  dari arah belakang samping kiri  ada dua orang yang mengendarai sepeda motor memepet Korban dan salah satu pelaku langsung mengambil paksa Handphone yang ada di genggaman tangan kiri korban namun saat itu korban sempat mempertahankan handphonenya dan sempat terjadi tarik menarik dan akhirnya handphone tersebut terlepas dari genggaman tangan kiri korban dan Hanphone tersebut berhasil di bawa oleh kedua pelaku, sontak korban berteriak "jambret"

Dan saat itu pelaku dikejar oleh masyarakat yg juga melintas di tkp, (tempat kejadian perkara)
anggota opsnal reskrim  polsek Tambaksari dipimpin IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH, yang berpatroli di sekitaran TKP ikut mengejar pelaku tersebut dan akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk serta diamankan di sekitaran taman paliatif Tambaksari Surabaya berikut barang buktinya. "pungkasnya.

Atas perbuatan 2 Pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top