Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mulyorejo tangkap maling HP di RS. Unair Surabaya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mulyorejo tangkap maling HP di RS. Unair Surabaya.



Surabaya, Java Crime.com.
Kapolsek Mulyorejo Kompol Ardi Purboyo SH. MH. S.Ik. melalui    Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Roni Ismullah,S.H.,M.M bersama anggota mengamankan maling HP kejadian Hari Sabtu, 04 Juni 2022, sekitar 01.00 dan pada  Hari Rabu, tgl 08 Juni 2022, 21.00, tersangka berhasil ditangkap atau diamankan di Jalan. Dharmahusada Permai Kec. Mulyorejo surabaya. Tepatnya didalam RS. Unair Surabaya.
Sabtu (11/06/2022).

Berdasarkan laporan masyarakat atau korban;
Faiz Naufal Hisyam, lk, 21 th, Mahsiswa, alamat Kos di Jl. Gubeng Kertajaya 5-A No.32 Surabaya dan Tiara Dewi Pratiwi,Pr, 26 th, Perawat, islam, alamat Kos di Jl. Kedung tarukan wetan, No. 16 Mojo Gubeng Surabaya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mulyorejo bersama Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo bergegas menuju TKP untuk penyelidikan dengan informasi masyarakat atau korban  tersebut alhasil didapati saksi-saksi dan berdasarkan rekaman digital atau CCTV pelaku berhasil diamankan ;
Adapun pelakunya berinisial IS, Indra Sasmita Bin Totok Irianto yang merupakan (RESIDIVIS) , laki-laki umur 38 tahun, islam, Karyawan swasta, Islam, alamat  : Jl. Sidotopo wetan baru blok 5.C No.32 Rt.10 / 05, Kel. Sidotopo wetan, Kec. Kenjeran Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo Iptu Roni Ismullah,S.H.,M.M kepada media menjelaskan bahwa, modusnya tersebut adalah Para Korban ngecas dan menaruh barangnya berupa HP merk Oppo Reno 10x Zoom dan Oppo A7 di TKP tepatnya dimeja dan dilantai sambil menunggu Pasien,

"tiba2 barang milik para korban hilang yang kemudian dilihat melalui Rekaman Digital di TKP, ternyata diketahui diambil oleh Pelaku, Pelaku datang ke TKP dengan menggunakan sarana R2, Selanjutnya Korban menginfokan ke Tim Opsnal Unit Reskrim Mulyorejo dan selanjutnya Tim opsnal melakukan Penyelidikan melalui Rekam Jejak Digital yang ada di TKP. Selanjutnya Pelaku berhasil dilakukan Penangkapan saat akan melakukan aksi Pencurian lagi di TKP, akibat Perbuatan tsb Para Korban dirugikan dgn Nilai Nominal Rp. 9.500.000,- "pungkas Kanit Reskrim itu Roni yang terkenal tegas dan Humanis.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 64 KUHP atau engan cara Berkelanjutan melakukan Pencurian / 362 Jo (Gon)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top