Surabaya,- Javacrime.com Pengerjaan proyek yang dibangun diatas tanah, 2 lantai yang di lokasi wilayah Kantor Kelurahan Penjaringan Sari jalan Penjaringan Sari Surabaya, dibangun dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)' Tahun.2022 yang dikerjakan oleh pihak kontraktor pelaksana CV. KAL KAL MAS Surabaya. Patut diduga sudah menyalahi aturan di dalam perpres 54 dan aturan rencana K3 di sini sempat awak media Javacrime.com mencantumkan hasil e-prouce, supaya masyarakat (publik, red) selama ini. Nama Tender Bangunan Bertingkat 2 Lantai (KANTOR KELURAHAN PENJARINGANSARI) ).
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. K/L/PD Pemerintah Daerah Kota Surabaya. Satuan Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Pagu Rp. 1.831.786.000,00
HPSRp. 1.830.967.000,00
Nama Pemenang Alamat NPWP Harga Penawaran Harga Terkoreksi Harga Negosiasi. CV. KAL KAL MAS.Jl. Kalijudan 92 BLK - Surabaya (Kota) - Jawa Timur.
Diduga dalam pengerjaan proyek tersebut sudah melanggar kuat juga mengabaikan rencana pekerjaan, dan lebih-lebih K3, seperti yang di amanat kan dalam Undang-Undang Ke tenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 dan UU nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ,terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja, bagi para pekerja konstruksi. Disamping itu dilihat lokasi tanpa direk kit malah, numpang di seket pendopoan kelurahan.
Begitu juga cor buat sepatu non redemix (Manual) dan jarak besi gelang tulangan 18 cm, sedangkan, antara pengawas dan kontraktor terkesan sudah familier, sehingga, pengawasan tidak terinci, cara pengawasannya di lokasi proyek tersebut. Sedangkan, dilihat pengecoran tiang kolom utama pada lubang (rusak, red) seharusnya, direpair dengan grouting bukan ditambal sulam. Besi beton neser untuk tulangan pun terlihat, seharusnya masuk dalam pengecoran.
Menurut, salah satu dari anggota LSM Laskar Merah Putih (LMP) bernama. Buyung, mencermati proyek pembangunan gedung Kantor Kelurahan Penjaringan Sari mengatakan "coba lihat itu, apa nggak, banyak yang rusak (lubang)nya cara pengecorannya. ujar dia (Buyung) lagi. Seharusnya pengawas harus teliti, melihat Beton yang rusak harus di repair dengan grouting.ungkap anggota LMP tadi, Ongkosnya atau biaya untuk pun grouting mahal.lebih-lebih lagi, besi tulangannya kelihatan dari luar, seharusnya masuk di dalam beton cor-coran, bukan malah dibiarkan,begitu."Pungkasnya, menunjukan data-data foto pembangunan tersebut.
Lebih lanjut, si buyung panggilan akrabnya, dari LSM Laskar Merah Putih (LMP) menegaskan " Itu bisa dibuat laporan, sebab takutnya ada dugaan penyimpangan anggaran keuangan negara. Kata si Buyung dari LMP saat itu, kalau pengawas yang teliti,harus menegur, bukan malah membiarkan saja ulasnya anggota Laskar Merah Putih. kok ,terkesan antara pelaksana konsultan pengawas dan rayonnya selama ini.Tegas si Buyung.
Beda dengan pernyataan dari salah satu, mantan salah satu kontraktor (rekanan, red)'96 yang tidak mau namanya dimediakan berinisial Cj, mencermati dari proyek pembangunan dikantor Kelurahan Penjaringan Sari, menjelaskan " Besi harus di dalam beton tidak boleh keluar.ujar inisial Cj lagi, Iki besine kudu di tambahi cor.ulas dia (Cj) saat ini,memiliki usaha funiture, Beton yang rusak harus di repair dengan di bobok(di bongkar bagian yang rusak) kemudian di grouting." Jelas sumber yang berinisial Cj saat itu.(BYP)
0 Komentar