Kapolsek Tegalsari Bersama 3 Pilar Berhasil Ungkap Kasus Curat Dan Penyalahguna Obat Terlarang

Kapolsek Tegalsari Bersama 3 Pilar Berhasil Ungkap Kasus Curat Dan Penyalahguna Obat Terlarang


Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih yang juga baru berjabat menjadi Kapolsek Tegalsari bersama 3 Pilar(Polsek,Koramil,Camat) yaitu Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo,Camat Tegalsari Bpk Indrayana Kartika Dan Koramil  Bpk Bachtiar,Juga melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchammad Fakih Menyampaikan Kepada Awak Media saat Pers Release di Mapolsek Tegalsari Surabaya. Kamis 24/11/2022 Pukul 13.00 WIB .

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih berhasil ungkap kasus 2 Pelaku dan tersangka diantaranya 1 tindak pidana Pencurian dan 1 Penyalahgunaan obat terlarang jenis pil koplo.


Pelaku dengan Tindak Pidana pencurian sekaligus tersangka residivis ini berisinial RA Umur 25 tahun alamat Jl. Dukuh Kupang Surabaya dan Tersangka Tindak pidana penyalahan gunaan obat terlarang, TA Umur 37 tahun, Pelaku penjual Pil double L, dan saksi Pembeli yang salah satunya masih di bawah umur AR dan DA , ketiganya tinggal Jl. Kedondong Lor Surabaya, berhasil diamankan Polsek Tegalsari.

Hasil dari penangkapan Tersangka dengan Tindak pidana Pencurian, berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L - 6824 - WE.

Dan dari Hasil dari penggeledahan Tersangka Tindak pidana Penyalahgunaan obat terlarang berhasil ditemukan barang bukti, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (dengan jumlah 7477 Butir pil koplo).

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih menambahkan." Ini merupakan wujud Komitmen dari kita, jadi kita tetap melaksanakan Upaya menegakan hukum dan kita terus menyatakan perang terhadap Narkoba."

" Tak lupa pula dengan Camat Tegalsari Bpk. Indrayana menambahkan." Kami dengan 3 pillar, melakukan sosialisasi - sosialisasi bagaimana bahayanya pil koplo ini dan bagaimana kita menanggulani bersama."

Masih lanjut Koramil Tegalsari mengapresiasi kepada pak Kapolres, sukses membongkar Tindak pidana pencurian, dan penyalahgunaan obat terlarang ini dan kami akan lebih meningkatkan 3 pillar," jelas Koramil Bachtiar.

Guna untuk mempertanggung jawabkan tersangka tindak pidana pencurian RA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan Tersangka Tindak pidana penyalahgunaan Obat terlarang TA melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun."pungkasnya Kapolsek Kompol Imam Mustolih.Tutup@muis

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top