Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Tersangka Pembacokan Mengakibatkan Maut! Yang Sempat Hebohkan Warga Tenggumung Wetan Surabaya

Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Tersangka Pembacokan Mengakibatkan Maut! Yang Sempat Hebohkan Warga Tenggumung Wetan Surabaya



Surabaya,- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKPB Anton Elfino Trisanto melalui Kasatreskrim AKP Arief Wicaksana dan di dampingi Kasi Humas IPDA Suroto,Menegaskan saat jumpa pers release di sekitar halaman Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak hari Rabu (16-11-2022) pukul 11.00 WIB.

" Dengan adanya Laporan dari Polsek Semampir atas kejadian pembacokan tersebut lantas polisi melakukan pendalaman dan terungkap tersangka pembacokan, korban merupakan karyawan Swasta berusia 23 tahun berisinial AZ warga Surabaya yang Sempat gegerkan warga sekitar Jl Tenggumung Wetan dan Bulak banteng dengan adanya pembacokan pelakunya siapa dan motif nya apa.


Diketahui Pelaku yang asli domisili bulak rukem Kec Semampir Surabaya berinisial RSL umur 34 tahun .

Aksi yang di lakukan oleh si pelaku tersebut pada hari selasa 15 November 2022 sekira jam 01.00 wib, tepatnya di Jl Tenggumung Wetan Manggis Surabaya, yang waktu itu saat mengendarai motor Yamaha R15 warna merah lalu mengambil sebilah celurit yang di simpan di dalam tas hitam dan membacokan ke lengan tangan si korban, akibat motif saling tidak di terima saat di tegur oleh korban AZ yang pada waktu itu berpapasan dalam berkendara roda dua yang saat itu AZ Sempat bicara "Apa Yang Kamu Lihat-Lihat".di selang waktu pelaku RSL langsung Memepetkan motor nya dan berhenti langsung membacokkan cluritnya yang di bawa nya.

" Masih dengan pelaku hendak mau membacokan lagi, selanjutnya rekan si korban meminta maaf dan pelaku tidak lagi membacoknya,pelaku langsung pergi tancap gas dan meninggalkan lokasi tersebut.Melihat korban berlumuran darah, akhirnya rekan korban lekas membawanya ke RS Soewandhie Surabaya guna mendapatkan pertolongan medis.namun upaya itu gagal akibat kekurangan darah akibat luka serius dan korban meninggal dunia."ujar AKP Arief Ryzki

Tak lama kemudian anggota satreskrim menangkap kurang lebih dalam waktu 24 jam dan menemukan barang bukti berupa, VER , satu unit sepeda motor R15 warna merah, satu buah clurit terbuat dari besi Serta selotong yang berwarna coklat.

" Alhasil tersangka pembacokan di jerat hukum berat guna untuk mempertanggung jawabkan pelaku tersebut dikenakan pasal 338 KUHPidana Subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Alhamdulillah pelakunya kami tangkap beserta barang buktinya."jelasnya dari perwira tiga balok emas di pundaknya.tutup(muis)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top