Surabaya,- Satuan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana Curat, Curas, dan Curanmor (3C), dari beberapa  pengungkapan kasus dari 26 laporan polisi di berbagai wilayah Jawa timur,Di Hadiri para awak media Pers Realise digelar depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim Jl.Ahmad Yani no 116 Surabaya. Pada Jumat, 18 November 2022

Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat memberikan keterangan Pers Realise menerangkan,Ungkap kasus 3C dari 26 pengungkapan laporan polisi dari beberapa wilayah yaitu, Polres Probolinggo Kota,Polres Lumajang, Polres Batu, polres Pasuruan Pasuruan Kota Polres Malang, Polres Malang Kota, Polres Kediri , Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo. 


" Lanjut masih dengan Kombes Dirmanto menambahkan." Dari beberapa 16 tersangka yang diamankan,Tersangka beroperasi di beberapa wilayah yaitu, wilayah Probolinggo, Lumajang ,Pasuruan, Jember, Malang batu, Kediri,  Sidoarjo dan Surabaya. kemudian 16 tersangka yang berhasil diungkap, dari wilayah Kota Probolinggo ada lima tersangka yaitu, ARCA dan MU.AR ini bertugas sebagai perencana,  sedangkan wilayah Lumajang ada tiga tersangka yaitu, BE, SANG dan SAI, kemudian wilayah Pasuruan ada satu tersangka perempuan An, SAN, wilayah Jember ini ada satu tersangka yaitu BU, kemudian  wilayah Tuban ada satu tersangka atas nama SA penadah, kemudian di wilayah Jombang ada satu tersangka atas nama SUR penadah, wilayah Surabaya tersangka atas nama PO juga penadah.

Motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka agak sedikit unik,tersangka perempuan berpura-pura menjadi suami istri dengan salah satu tersangka lainnya, kemudian melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor dengan merusak kunci,ada juga menjadi penadah.

Dari hasil penangkapan para tersangka, berhasil disita terkumpul di Jawa Timur ada dua unit mobil, Mitsubishi L300 dan grand max. Sedangkan kendaraan bermotor roda dua ada sekitar 30 unit, namun sebagian sudah dikembalikan kepada pemilik.Barang bukti lainnya diantaranya, STNK, BPKB, kunci letter T." Ucap Dirmanto.

Alhasil dari 11 tersangka dikenakan ancaman pidana,Guna untuk berbuatan pencurian dengan pemberatan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun, untuk dua orang tersangka yang SA dan SAN merupakan 480 atau penadah ini ancaman hukumannya 4 tahun, kemudian untuk tersangka 481 yaitu SUR dan PU juga penadah yang berulang dengan ancaman hukuman 7 tahun." Jelasnya dari Kadiv Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.Tutup@muis

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top