Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Mengungkap kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Jatim Kembali Mengungkap kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Bersubsidi
 

Surabaya - Gudang tempat Penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) solar Subsidi di wilayah Sidoarjo Jawa Timur digrebek polisi pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 16.50 Wib.

Penggerebekan Penimbunan BBM Sidoarjo Dari informasi yang didapat dari laporan ke polisi kemudian di teruskan melakukan penggerebekan penimbunan BBM Sidoarjo di lakukan oleh tim Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim. Didalam gudang terdapat puluhan tandon besar beserta beberapa truk berisikan BBM dengan total sekira 45,5 ton.

 Informasinya, dari penggerebekan itu, Polisi mengamankan 27 orang kemudian di jadikan tersangka antara lain R, N, D, A, dan R.



Penggrebekan Penimbunan BBM Sidoarjo Untuk memastikan informasi terkait penggerebekan di lakukan tim tipiter, media ini melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes. Pol.farman, S.H., S.I.K., M.H.

Sampai Press Release resmi dari Polda Jatim terkait penggerebekan BBM solar bersubsidi berskala besar pada hari Kamis Sore sekira Pukul 17.00 WIB 

Dari narasumber yang dipercaya, modus para pemain BBM ini adalah menimbun BBM dengan jumlah banyak baru di jual ke Industri. “Selisih harga menjadi iming iming keuntungan yang sangat menggiurkan, dan kemungkinan dari keuntungan dibagi ke pihak pihak yang dianggap berperan dalam memuluskan aksi penjualan BBM tersebut.

Perihal penimbunan BBM, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.(Muis)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top