Pelaku Residivis Curanmor 4 (Empat) TKP Kini Di Bekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya

Pelaku Residivis Curanmor 4 (Empat) TKP Kini Di Bekuk Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya



Surabaya - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana Dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Moch Fakih Berhasil  mengamankan pelaku residivis tindak pidana Curanmor 4 (Empat) Tkp dan mengungkapnya Saat jumpa Pers Release Di Gedung Bhara Daksa Mako Polrestabes Jl.Taman Sikatan No 01 Surabaya, Jumat (17/02/2023) Pukul 16.30 WIB.

" Pelaku yang berinisial TH umur 42 Tahun,Bersama 3 (Tiga) temannya AR, ED, RH (DPO).Melakukan modus pencurian dengan awalnya berputar - putar mengelilingi wilayah Surabaya, dan pada saat pelaku sampai di depan Kost JI. Cepu Surabaya, pelaku menemukan Sepeda Motor yang berada di dalam teras Kost.

Kemudian pelaku memasuki kost yang dalam keadaan terkunci, dengan cara merusak Kunci pagar kost menggunakan Kunci Leter "L" Lalu pelaku langsung merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci Leter "T" dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut. 

Berdasarkan Laporan polisi terkait kejadian pencurian dengan pemberatan (Curanmor), kemudian anggota opsnal jatanras mendapatkan petunjuk profil pelaku dan melakukan penyelidikan di wilayah JI. Cepu Surabaya (kost - kost an), Tim opsnal jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saksi - saksi yang berada di tkp, analisa cctv serta profiling pelaku dan keberadaannya.

" Tim langsung bergerak mengamankan pelaku yang berada di daerah gading Tambaksari, Surabaya pada hari Rabu, 8 Januari 2023 sekitar jam 21.10 Wib di Jl. Lebak Jaya Surabaya.

Dan setelah di interogasi dari pengakuan pelaku, pelaku menjual hasil motor curian di pulau Madura, dan hasil curian digunakan untuk bayar kos dan untuk menghidupi keluarganya.

Dan juga berhasil diamankan barang bukti berupa Rekaman Cctv Tkp dan 1 buah Celana Pendek warna Hitam milik pelaku.

Masih Dengan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Moch Fakih ," Menghimbau kepada masyarakat "untuk selalu menambahkan kunci gembok di rante/ban dan alarm jika penting, untuk mencegah curanmor di daerah seperti kost - kostan."

Guna mempertanggung jawabkan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara, selama 7 (Tujuh) Tahun ."Pungkasnya.
(Muis)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top