Surabaya - Unit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang di hadiri Kanit Resmob AKP Zainul Abidin S.H Dan Kanit Jatanras Iptu Ryo Pradana Juga Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Moch Fakih telah menindak kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seorang mahasiswa salah satu politeknik Pelayaran Surabaya di depan awak media (17/02/2023).
Penetapan tersangka berinisial AJRP umur 19 Tahun dilakukan oleh kepolisian usai dilakukan gelar olah TKP. Kemudian proses dilanjutkan dengan memintai keterangan kepada 21 orang saksi.
Sementara berdasarkan keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Moch Fakih, kejadian penganiayaan berujung kematian yang menimpa korban terjadi pada Senin 5 Februari 2023 pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban berinisial MRFA, Laki-laki yang dikawal empat seniornya dibawa dari ruang makan menuju kamar mandi.
Korban dibawa menuju toilet untuk dilakukan pembinaan dengan cara dipukul.
Pemukulan itu mengakibatkan korban menderita luka pada bibir bagian bawah dan dagu.
"Akibat tindakan tersebut korban mengalami luka di bibir bawah sobek dan di bawah dagu, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah barang bukti juga diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya rekaman CCTV dan dua air minum kemasan plastik.2 (Dua)bekas tisu ada darah, satu alat cukuran, pakaian yang dipakai pada waktu kejadian," ucapnya.
AJP disangka Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang."Pungkasnya.
(Muis)
0 Komentar