Wau Polsek Pabean Berhasil Menggulung 2 Tersangka Pengedar Barang Haram

Wau Polsek Pabean Berhasil Menggulung 2 Tersangka Pengedar Barang Haram



Ke Dua pria bertetangga di kawasan Kalianak ini membeli sabu-sabu (SS) untuk digunakan dan dijual kembali. Tersangka TAP, 22, dan Y, 36, keduanya warga Jalan Kalianak Timur Belakang, Surabaya, diringkus di depan gang rumahnya. Polisi menyita satu poket sabu seberat 0,82 gram.

Diduga kedua Tersangka baru saja membeli serbuk haram tersebut. Anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengintai keduanya. Setelah melihat kedua tersangka berada di depan gang, petugas langsung meringkus.

Petugas lalu menggeledah tas yang dibawa salah satu tersangka. Polisi menemukan bungkus rokok bekas. Sabu ditemukan dalam bungkus rokok bekas. Mereka hendak menggunakan dulu kemudian menjual sabu sisanya, terang Kanitreskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu M Fauzi, Senin (6/3/2023).

Berdasar keterangan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorabg seharga Rp 700 ribu. Kemudian keduanya mengambil secara patungan di wilayah Pesapen, Surabaya. Lalu, dibawa pulang ke Kalianak Timur Belakang untuk digunakan bersama.

Kedua tersangka juga membagi sabu dalam kemasan kecil untuk dijual. Mereka patungan untuk kulakan. Hendak dijual lagi, kata Fauzi.

Polisi masih mencari keberadaan pengedar atasnya. Keduanya mengaku baru sekali mengedarkan sabu dan menggunakannya. Tentu saja penyidik tak percaya begitu saja pengakuan budak narkoba itu. Kami masih mengejar pengedar atasnya, ujar Fauzi. (DEVI)

Posting Komentar

0 Komentar

-------- PASANG IKLAN ANDA 1 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 2 --------
-------- PASANG IKLAN ANDA 3 --------
To Top